Menjelang Batas Waktu, Mayoritas Perusahaan Masih Belum Siap Hadapi UU PDP
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan segera berlaku penuh. Apakah perusahaan Anda sudah memenuhi standar keamanan yang diwajibkan?
Tenggat Waktu Semakin Dekat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur standar ketat bagi perusahaan di Indonesia dalam memproses data sensitif pelanggan. Dengan masa transisi yang akan segera berakhir, pemerintah mewajibkan setiap entitas baik publik maupun privat untuk memastikan keamanan data berada di level tertinggi.
Menurut riset terbaru, lebih dari 60% perusahaan kelas menengah masih berjuang menyusun kebijakan internal terkait penanganan data. "Banyak yang mengira UU PDP hanya masalah hukum, padahal ini 80% adalah masalah teknologi dan infrastruktur cybersecurity," jelas tim ahli HYDRAGI.
Sanksi yang Tidak Main-Main
Bagi perusahaan yang gagal mematuhi UU PDP, sanksi administratif hingga denda maksimal sebesar 2% dari total pendapatan tahunan siap dijatuhkan. Selain denda finansial, sanksi terberat adalah hilangnya kepercayaan dari pelanggan (trust deficit) yang dapat berakibat fatal bagi kelangsungan bisnis.
Langkah Kepatuhan Awal
HYDRAGI merekomendasikan tiga langkah awal yang harus segera diambil perusahaan: (1) Melakukan audit perlindungan data (Data Protection Impact Assessment / DPIA); (2) Menunjuk Data Protection Officer (DPO); dan (3) Menerapkan kontrol teknis seperti enkripsi *end-to-end* dan *Zero Trust Architecture*.
